Pak Ustad Agus Sp

Pak Ustad Agus Sp





BUAH PALA HARAM

Buah Pala Haram untuk Dikonsumsi?

8 MARET2013

Pertanyaan:

Apakah hukum menggunakan buah pala sebagai bumbu masakan? Dan apakah diperbolehkan menjualnya di toko-toko ataukah tidak? Ataukah tidak diperbolehkan untuk menjual dan mengonsumsinya sebagaimana khamr?

Jawaban:

Pohon pala sudah dikenal sejak jaman dahulu kala dan buahnya pun telah lama digunakan sebagai salah satu bumbu rempah untuk menambah aroma dan citarasa masakan. Bangsa Mesir kuno juga menggunakan pala sebagai obat sakit perut dan untuk mengeluarkan angin.

Pohon pala mampu tumbuh hingga mencapai ketinggian sekitar 10 meter dan selalu berdaun hijau. Buahnya memiliki bentuk mirip seperti buah pir, namun ketika sudah matang, buah tersebut akan diselimuti oleh cangkang/kulit yang keras dan inilah yang dikatakan buah pala. Pohon ini tumbuh di daerah tropis seperti India, Indonesia dan Sri Lanka.

Pengaruh (efek) yang dihasilkan buah ini ialah seperti halnya pengaruh ganja. Jika dikonsumsi dalam jumlah besar maka seseorang akan mengalami gangguan pada pendengarannya (berdenging), sembelit (susah buang air besar), kesulitan untuk buang air kecil, diliputi kecemasan dan tegang (mengalami stress), terganggunya sistem syaraf pusat, dan bahkan mampu menyebabkan kematian.

Adapun berkenaan dengan hukumnya, maka para ulama berbeda pendapat dan terbagi kepada dua pendapat:

Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat haramnya menggunakan buah pala baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

Sedangkan ulama yang lain berpendapat bolehnya menggunakan buah pala dalam jumlah sedikit bila dicampurkan dengan bahan-bahan yang lain.

Ibnu Hajar al-Haytami (wafat 974 H) berpendapat:

Ketika terjadi perselisihan antara ulama Haramain (Mekah dan Madinah) dan ulama Mesir mengenai kehalalan dan keharaman buah pala, maka muncul pertanyaan: adakah di antara para imam atau para pengikutnya yang menyatakan haramnya mengonsumsi buah pala?

Dan jawaban ringkasnya adalah seperti yang dinyatakan secara jelas oleh Syaikhul Islam Ibnu Daqiq al-‘Ied, bahwasanya ia merupakan sesuatu yang memabukkan.

Ibnu al-‘Imad berpendapat lebih jauh dan memandang bahwa ia sebanding dengan ganja (hasyisy).

Para pengikut mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali bersepakat, bahwa buah pala tersebut merupakan sesuatu yang memabukkan dan sebagaimana disebutkan dalam kaidah umum:

كل مسكر خمر ، وكل خمر حرام

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.”

Adapun pengikut mazhab Hanafi, mereka memandang bahwa pala ini bisa digolongkan semacam khamr ataupun seperti narkotika. Dan semuanya bisa menganggu atau merusak akal, sehingga hukumnya haram {akhir kutipan}.

Lihat kitab Az-Zawaajir ‘an Iqtiraab al-Kabaa’ir (1/212) dan Al-Mukhaddiraat oleh Muhammad Abdul Maqshud (halaman 90).

Dalam konferensi Lembaga Fiqih Kedokteran (An-Nadwah Al-Fiqhiyyah Al-Thibbiyyah) yang ke-8 mengenai “Pandangan Islam dalam Beberapa Masalah-masalah Kesehatan” dengan sub-bahasan “Bahan-bahan yang Haram dan Najis dalam Makanan dan Obat-obatan” yang di adakan di Kuwait, 22-24 Dzulhijjah 1415H (22-24 Mei 1995), mereka berpendapat:

Bahan-bahan narkotika adalah terlarang (haram) dan tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsinya kecuali untuk tujuan pengobatan tertentu dimana takaran pemakaiannya berdasarkan ketentuan dokter dan murni tanpa adanya campuran bahan (kimia) lainnya.

Tidaklah mengapa menggunakan buah pala sebagai penyedap rasa suatu masakan, selama dalam jumlah yang sedikit, dan tidak memabukkan atau menghilangkan kesadaran akal.

Syaikh Dr. Wahbah al-Zuhaili berkata,

“Tidak terlarang menggunakan sedikit pala sebagai bumbu penyedap baik pada makanan, kue dan sejenisnya namun menjadi terlarang (haram) bila banyak jumlahnya, karena akan menjadikan orang tersebut mabuk. Namun yang lebih selamat adalah pendapat yang melarangnya walaupun dicampur dengan bahan yang lain dan meskipun jumlahnya sedikit, karena 'setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, maka yang sedikitnya pun haram'.”

Sebagai informasi bahwa buah pala –baik dalam bentuk biji ataupun bubuk- terlarang untuk diimpor atau dibawa ke negara Arab Saudi dan hanya diperbolehkan untuk mengimpor bubuk pala bila telah dicampur dengan bahan rempah-rempah lainnya dalam prosentasi yang diijinkan, tidak lebih dari 20% saja. Allahu A’lam.

Islam Q&A
Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
(Diambil dari http://www.islamqa.com/en/​ref/39408)
Artikel
www.pengusahamuslim.com

Share on facebook Share on twitter Share on linkedin Share on email More Sharing Services

Kategori: Tanya Jawab Syariah

Tag: Halal Haram

Kaos Tanpa Riba Pengusaha Muslim

Penulis

Author

Tim Redaksi

Website PengusahaMuslim.com merupakan sarana informasi dan pembelajaran bagi pengusaha dan calon pengusaha muslim Indonesia.

Tulisan Terkait Lainnya

zakat_tanah.jpg

Tanah yang Mau Dijual untuk Bisnis, Wajibkah Dizakati?

Komentar0

pemindahan_utang.jpg

Belajar Fikih Hiwalah (Pemindahan Utang)

Komentar0

Referrals_bisnis.jpg

Referrals, Idaman Semua Pemilik Bisnis

Komentar1

bisnis_halal_dan_bisnis_haram.png

Bisnis Halal VS Haram (Makalah Kajian Umum Surabaya, bag. 2 - Selesai)

Komentar0

19 Komentar

  1. Ewonk

20.07.2011

Terus terang saya baru tahu kalau buah pala itu ternyata banyak di haramkan oleh ulama...

Terima kasih u/ informasi yang sangat berharga ini...

  1. Indah Aditia

20.07.2011

terima kasih untuk informasinya yg mmg bnr2 baru buat saya..

  1. Syauqi

20.07.2011

buah pala itu kaya apa yah? apa yang di bogor dibuat manisan itu?

  1. dian

20.07.2011

saya masih bingung, buah pala yg dimaksud disini yg kayak yg dijual di bogor bukan? itu juga disebutnya manisan buah pala..

  1. Ammi Nur B

20.07.2011

Terdapat pembahasan yang cukup panjang, disampaikan oleh Syaikh Nayif bin Ahmad al-Hamd bahwa para ulama berselisih pendapat tentang pala. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang membolehkan jika digunakan dalam jumlah sedikit. Bahkan ada ulama, semacam Ibn Hajar al-Makki menegaskan bahwa pala hukumnya haram dengan kesepakatan imam madzhab yang empat.

  1. ummu baihaqi

20.07.2011

afwan, yg diharamkan apakah seluruh bagian pala? atau hanya bijinya saja? krn dagingnya biasa dibuat manisan pala...apakah termasuk diharamkan juga?

jazakallahu khoyron

  1. kasdawud

20.07.2011

tp wkt smp ana PERNAH makan pala 5 s/d 7 buah kok gak mabuk, ya cm mengantuk
tp wkt smp ana PERNAH makan pala 5 s/d 7 buah kok gak mabuk, ya cm mengantuk

  1. Ammi Nur B

20.07.2011

Perkataan beliau ini kemudian dikomentari Imam at-Thahawi: Mungkin penukilan "sepakat imam empat madzhab" maksudnya adalah ketika sampai memabukkan. (Hasyiyah at-Thahawi 'ala Maraqil Falah, 1:363)
Inti permasalahannya adalah bahwa dalam tanaman ini mengandung unsur yang bisa memabukkan sebagaimana ganja, namun dalam jumlah yang seidkit.

  1. Ammi Nur B

20.07.2011

Imam ar-Ramli as-Syifi'i pernah ditanya tentang hukum makan pala, apakah dibolehkan? Beliau menjawab: Ya, dibolehkan jika dalam jumlah sedikit, dan haram jika dalam jumlah banyak. (Fatawa ar-Ramli, 4:71)
Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat, insyaaAllah. Pendapat ini juga yang dipilih oleh penulis Aunul Ma'bud, Syarah Sunan Abi Daud (10:118)
Sumber fatwa ada di http://www.saaid.net/Doat/naif/6.htm

  1. boru panggoaran

20.07.2011

Duch bingung.......spa juga yang mau makan buah pala yang berlebihan selain pedar rasa nya juga tidak enak...inti nya (menurut saya)SESUATU YANG BERLEBIHAN itu adlh temen Setan,,,dan ada hadis juga;"jangan lah engkau Me HALAL kan yang HARAM dan Me HARAM kan YAng HALAL"

  1. MUHAMMAD F KISWANDI

22.07.2011

Alhamdulillah... Nambah lg Pengetahuan

  1. doel

26.07.2011

Buah pala? maksudnya ? buah pala itu ada kulit ada daging dan ada bijinya, bijinya itu yang bercangkang keras dan bijinya itulah yang biasanya jadi rempah2.. bagian yang mana yang di haramkan? semuanya kah? atau hanya yang digunakan untuk rempah2,.. maaf selama ini di daerah kami, bagian daging buah pala di jadikan manisan pala, biasanya saya makan banyak, dan itu tidak menganggu akal saya, kalau bijinya? siapa yang mau makan bijinya yang pait dan baunya menyengat!!?

  1. UMMU FATHIYA

25.07.2011

astaghfirullohal adzim,saya benar2 baru tau bahwa buah pala ternyata sebanding dgn ganja.sedang selama ini saya terbiasa menggunakannya sbg bumbu masak.alhamdulillah dengan penjelasan ini saya bisa ambil langkah ikhtiyath dengan lebih baik untuk meninggalkannya.jazakumulloh khoir penyampaian ilmunya insya alloh sangat bermanfaat

  1. hari

19.10.2011

yah dulu waktu aku tugas di manado sering makan manisan pala koq tidak mabok ya, tapi kalao menurut artikel diatas koq bisa mabok ? berapa kira2 takaran memgkonsumsi pala sampai bisa mabok. rasanya koq malah muntak kalo kebanyakan.

  1. urip

14.02.2012

Ass,wr.wb.
Walah gimana nih sudah terlanjur investasi kebun untuk pala, secara bisnis pohon ini menjanjikan prospeknya, gimana ustadz?

  1. faishal

06.03.2012

Sepertinya yang dipermasalahkan itu BIJI pala (inggris: nutmeg) bukan buah pala.. Soalnya di wikipedia disebutkan:
"The nutmeg tree is important for two spices derived from the fruit: nutmeg and mace.Nutmeg is THE SEED (Biji) of the tree, roughly egg-shaped and about 20 to 30 mm (0.8 to 1 in) long and 15 to 18 mm (0.6 to 0.7 in) wide, and weighing between 5 and 10 g (0.2 and 0.4 oz) dried, while mace is the dried "lacy" reddish covering or aril of the seed. The first harvest of nutmeg trees takes place 7–9 years after planting, and the trees reach full production after 20 years..."
Dan BIJI pala atau nutmeg ini yang memang secara medis memberikan efek memabukkan..
"In low doses, nutmeg produces no noticeable physiological or neurological response, but in large doses, raw nutmeg has psychoactive effects.." Allahu a'lam.

  1. Abu Rifqi

06.03.2012

ustadz :
"Sebagai informasi bahwa buah pala –baik dalam bentuk biji ataupun bubuk- terlarang untuk diimpor atau dibawa ke negara Arab Saudi..."
apakah yang dimaksud -baik dalam bentuk biji (seed) maupun bubuk (powder)- itu maksudnya biji yang kerasnya?
mohon penjelasanya ustadz, manakah yang diharamkan? apakah seluruh bagiannya? ataukah bagian-bagian tertentu saja?
baarokallohu fiikum

  1. asrie tekture

23.08.2012

sya mo menanam pohon pala apaka tidak bisa karena hukumnya haram tapikan niatnya tidak untuk di konsumsi hanya untuk di jual karena skr harga pala cukup mahal... trims tolong jawabannya

  1. M Z. Fadzlan Rabbany Garamatan

11.01.2013

Kami di Nuu Waar (irian) bertahun tahun sejak nenek moyang kami mengkonsumsi buah pala baik untuk pengobatan, minyak wangi, atau rempah, tidak pernah menemukan orang mabuk, tuli, atau mati akibat mengkunsumsi buah pala. Buah pala menjadi komiditi umat islam Nuu Waar selama ini, menurut hemat kami perlu penelitian terhadap fatwa yang disampaikan, jangan jangan bentuk lain yang disebut pala, atau orang sudah punya penyakit tuli, dan sudah biasa mabuk kebetulan konsumsi pala , olehnya itu mari kita sama sama menyadari dan memberi kesimpulan yang dapat memberi manfaat yng benar, perlu kajian lanjutan, pala tidak bisa di samakan Ganja, Ganja sungguh kejam, pala justru damai, Wallahu alam